Metode Penelitian Hukum: Pengertian, Jenis, Pendekatan, dan Contohnya
Pahami metode penelitian hukum: pengertian, jenis normatif dan empiris, pendekatan, sumber data, serta langkah menyusunnya untuk skripsi dan tesis hukum.
Saat menyusun skripsi atau tesis di bidang hukum, memilih metode penelitian hukum yang tepat adalah langkah penting yang menentukan arah seluruh penelitian. Metode inilah yang menentukan apakah kamu cukup mengkaji peraturan dan literatur, atau perlu turun ke lapangan untuk mewawancarai narasumber. Artikel ini membahas pengertian metode penelitian hukum, jenis-jenisnya, pendekatan yang lazim dipakai, sumber data, hingga langkah praktis menyusunnya.
Apa itu metode penelitian hukum?
Metode penelitian hukum adalah cara ilmiah dan sistematis yang digunakan untuk mengkaji suatu permasalahan hukum guna menemukan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Metode ini mengatur bagaimana peneliti mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis bahan hukum maupun data agar kesimpulannya valid dan logis.
Berbeda dengan penelitian sosial murni, penelitian hukum punya karakter khas karena objek utamanya adalah norma, asas, dan kaidah hukum. Karena itu pemilihan metode sangat menentukan jenis sumber yang digunakan dan teknik analisisnya.
Jenis metode penelitian hukum
Secara umum, metode penelitian hukum dibagi menjadi dua jenis utama yang membedakan seluruh pendekatan penelitian.
Penelitian hukum normatif
Penelitian hukum normatif, disebut juga penelitian hukum doktrinal, mengkaji hukum sebagai sistem norma yang mencakup peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, asas, dan doktrin. Penelitian ini berbasis studi kepustakaan terhadap bahan hukum, tanpa perlu data lapangan. Contohnya menganalisis kekosongan hukum dalam suatu undang-undang atau membandingkan dua putusan pengadilan.
Penelitian hukum empiris
Penelitian hukum empiris atau sosio-legal mengkaji bekerjanya hukum dalam kenyataan di masyarakat. Peneliti turun ke lapangan untuk mengumpulkan data primer melalui wawancara, observasi, dan kuesioner. Contohnya meneliti efektivitas penegakan suatu peraturan daerah atau pengalaman korban dalam mengakses keadilan.
Pendekatan dalam penelitian hukum
Setelah menentukan jenis, peneliti memilih pendekatan yang sesuai dengan rumusan masalah. Beberapa pendekatan yang umum digunakan antara lain:
- Pendekatan perundang-undangan. Menelaah semua peraturan yang relevan dengan isu hukum yang diteliti.
- Pendekatan kasus. Menganalisis putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap untuk memahami penerapan hukum.
- Pendekatan konseptual. Berangkat dari pandangan dan doktrin para ahli untuk membangun argumen hukum.
- Pendekatan historis. Menelusuri latar belakang dan perkembangan suatu aturan dari waktu ke waktu.
- Pendekatan perbandingan. Membandingkan sistem atau aturan hukum dari negara atau yurisdiksi yang berbeda.
Sumber dan jenis data
Sumber dalam penelitian hukum sangat bergantung pada jenis metode yang dipilih. Pemahaman tentang data primer dan sekunder menjadi kunci di tahap ini. Pada penelitian normatif, sumber utamanya adalah bahan hukum primer seperti peraturan dan putusan, bahan hukum sekunder seperti buku dan jurnal, serta bahan hukum tersier seperti kamus hukum. Pada penelitian empiris, peneliti menambahkan data primer dari lapangan, sementara bahan hukum tetap menjadi data sekunder yang menopang analisis.
Teknik pengumpulan data
Teknik pengumpulan data menyesuaikan jenis penelitian. Penelitian normatif mengandalkan studi kepustakaan dan dokumentasi terhadap bahan hukum. Penelitian empiris menambahkan teknik lapangan, terutama wawancara mendalam dengan narasumber seperti hakim, jaksa, advokat, atau masyarakat.
Wawancara dalam penelitian hukum biasanya direkam, lalu harus diubah menjadi transkrip tertulis sebelum dianalisis. Karena materi wawancara hukum sering padat istilah teknis dan berdurasi panjang, transkrip manual bisa menyita waktu berhari-hari. Untuk mempercepatnya, kamu bisa memanfaatkan layanan transkrip otomatis Verbatim yang mengubah rekaman wawancara berbahasa Indonesia menjadi teks rapi, sehingga waktumu bisa difokuskan untuk analisis hukum, bukan mengetik ulang rekaman.
Langkah menyusun metode penelitian hukum
Agar bab metode penelitian dalam skripsimu runtut, susun komponennya secara berurutan. Mulai dari menetapkan jenis penelitian, lalu pendekatan yang dipakai, jenis dan sumber bahan hukum atau data, teknik pengumpulan data, dan terakhir teknik analisis. Pastikan setiap pilihan metode dapat dijustifikasi berdasarkan rumusan masalah yang kamu angkat.
Contoh penerapan
Sebagai gambaran, penelitian berjudul efektivitas mediasi dalam sengketa konsumen akan memakai metode empiris dengan pendekatan kasus, mengumpulkan data primer melalui wawancara mediator dan konsumen. Sebaliknya, penelitian tentang pertentangan norma antara dua undang-undang lebih cocok memakai metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.
Kesimpulan
Metode penelitian hukum adalah fondasi yang menentukan validitas seluruh karya ilmiah hukum. Kuasai perbedaan antara penelitian normatif dan empiris, pilih pendekatan yang sesuai rumusan masalah, dan pahami sumber data yang akan digunakan. Jika penelitianmu bersifat empiris dan melibatkan banyak wawancara, gunakan transkrip otomatis agar proses dari rekaman menuju analisis berjalan jauh lebih efisien.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa itu metode penelitian hukum?
Metode penelitian hukum adalah cara ilmiah dan sistematis untuk mengkaji permasalahan hukum agar menghasilkan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik, mencakup cara mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis bahan hukum atau data.
Apa perbedaan penelitian hukum normatif dan empiris?
Penelitian hukum normatif mengkaji hukum sebagai norma melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum, tanpa data lapangan. Penelitian hukum empiris mengkaji bekerjanya hukum di masyarakat dengan mengumpulkan data primer lewat wawancara, observasi, dan kuesioner.
Apa saja pendekatan dalam penelitian hukum?
Pendekatan yang umum dipakai meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, pendekatan historis, dan pendekatan perbandingan. Pilihannya disesuaikan dengan rumusan masalah penelitian.
Apakah penelitian hukum selalu butuh wawancara?
Tidak selalu. Wawancara hanya diperlukan pada penelitian hukum empiris. Penelitian hukum normatif cukup mengandalkan studi kepustakaan terhadap bahan hukum tanpa wawancara.